Peristiwa ini juga bisa terjadi ketika tujuan atau proses bisnis strategis perusahaan mengalami perusahaan, adanya penurunan pendapatan, penerapan otomatisasi, atau offshoring atau outsourcing.
Di dunia kerja, layoff memiliki istilah lainnya, seperti downsizing, rightsizing, atau bahkan smartsizing.
Lebih dari itu, layoff juga bisa disebut sebagai pengurangan tenaga kerja, penempatan kembali, atau pengurangan berlebihan.
Ketika karyawan di-PHK oleh perusahaan, maka perusahaan tetap harus memberikan hak karyawan tersebut, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak lainnya.
Di Indonesia, aturan mengenai hal tersebut telah diatur di Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dampak layoff pada karyawan
Karyawan yang terpaksa harus angkat kaki dari perusahaan karena layoff tak hanya berpotensi merasa burnout karena ketidakpastian jalan karier ke depannya, namun juga bisa memengaruhi karyawan lainnya.
Karyawan lain yang melihat rekannya di-PHK tentu akan merasa cemas dan khawatir terkait keamanan pekerjaannya.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Startup PHK Karyawan, Apa Itu Fenomena Bubble Burst?
Walhasil, peristiwa ini dapat menyebabkan berkurangnya motivasi karyawan yang berdampak pada produktivitas sehari-hari.
Kawan Puan, walaupun layoff merupakan hal yang tidak diinginkan oleh karyawan, namun apabila kamu mengalaminya, sebaiknya jangan langsung menyerah.
Ketika terkena pemutusan hubungan kerja, kamu bisa mulai mencari pekerjaan pengganti atau bahkan mengikuti berbagai program.
Sebelum itu, jangan lupa untuk melihat kembali isi kontrak kerja dan ketahui apa saja yang akan kamu dapatkan jika terkena layoff.
Terkadang, ada juga perusahaan yang memberikan pemberitahuan lebih dulu mengenai layoff kepada karyawannya.
Jika perusahaan tempatmu bekerja mengumumkan akan ada pengurangan karyawan di lingkungan kerja, sebaiknya segera persiapkan diri. (*)