Ini Tips Pola Hidup Sehat untuk Pasien Gagal Jantung Menurut Plt Direktur P2PTM Kemenkes

Anna Maria Anggita - Kamis, 2 Juni 2022
Kemenkes bagikan tips hidup sehat untuk pengidap gagal jantung
Kemenkes bagikan tips hidup sehat untuk pengidap gagal jantung Mohammed Haneefa Nizamudeen

Apabila pasien gagal jantung tidak patuh pada pola hidup sehat maka membuat diri sendiri mendapat perawatan kembali di rumah sakit (rehospitalisasi), dan memperburuk kondisi gagal jantung. 

Dalam kesempatan yang sama, dr. Elvieda juga menekankan pengendalian penyakit tidak menular di Indonesia, pemerintah fokus pada penyakit kardioserebrovaskular seperti:

  • Penyakit jantung terutama gagal jantung
  • Stroke dan ginjal
  • Penyakit kanker dan penyakit paru kronis.

Menurutnya pemerintah menfokuskan pada beberapa kondisi di atas karena penyakit-penyakit tersebut menyedot biaya terbesar.

"Penyakit-penyakit menyedot biaya terbesar dan semakin hari semakin meningkat, bila dilihat dari data BPJS Kesehatan," ujar dr. Elvieda.

Ia juga menegaskan bahkan biaya tersebut belum termasuk biaya out of pocket yang ditanggung oleh dirinya dan keluarga.

Dikarenakan adanya hal tersebut, dr. Elvieda mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan transformasi kesehatan melalui enam pilar transformasi:

1. Layanan primer yang menitikberatkan pada promosi, edukasi, deteksi dini, penanganan kasus sesuai standar.

2. Layanan rujukan yang diprioritaskan dalam pengembangan jejaring rumah sakit yang mampu laksana kardioserebrovaskular, kanker dan penyakit paru kronis.

3. Ketahanan atau keberlangsungan obat dan bahan medis serta peralatan terutama saat kejadian luar biasa seperti pandemi atau bencana.

4. Sistem pembiayaan.

5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas petugas kesehatan.

6. Pemanfaatan teknologi termasuk digitalisasi layanan, pencatatan dan pelaporan.

Baca Juga: Perempuan Hamil Dilarang Merokok, Ternyata Ini Bahayanya untuk Ibu dan Janin

 (*)

Sumber: Rilis
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029