Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Pasalnya telah dikeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022, tiap instansi tidak akan melakukan pegawai non-ASN.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan adanya peraturan tersebut, kini ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa adanya honorer.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pemetaan di masing-masinginstansi.
Lebih lanjut, bagi pegawai yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK.
Dalam surat tersebut diatur juga bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing dari pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain.
Adapun tenaga tersebut seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Selain itu, PPK turut diminta untuk menyusun langkah penyelesaian bagi non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu wajib dilakukan oleh PPK sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang.
Akan ada sanksi yang diberikan apabila PPK masih merekrut tenaga honorer.
"Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.
Adapun surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kawan Puan, jadi di tahun 2023 mendatang, hanya akan ada dua kategori ASN yaitu PNS dan PPPK.
Kamu sendiri, apakah tertarik untuk berkarier di kedua kategori tersebut? (*)
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS