Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini, Jumat (3/6/2022) merupakan peringatan Hari Pasar Modal Indonesia.
Pasar modal merupakan instrumen investasi yang belakangan ini tengah populer. Berdasarkan penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasar modal memiliki tiga pengertian.
Yakni, seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang; serta pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran.
Adapun pengertian ketiga ialah pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Melansir Kompas.com, salah satu contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan pasar yang menjadi sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan pasar modal sebagai kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik, yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Secara singkat, pasar modal merupakan sarana bertemunya perusahaan dan institusi lainya, misalnya pemerintah, yang membutuhkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi.
Cara kerja pasar modal
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Syariah dan Bedanya dengan Reksadana Biasa