Dengan adanya pasar modal, maka pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dapat meningkat.
Sebagai contoh, dengan membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan (green list).
Pelaku pasar modal
Tak hanya investor dan emiten, pihak lain yang ikut terlibat dalam pasar modal di antaranya adalah operator, yakni PT Bursa Efek Indonesia yang juga merupakan regulator.
Ada juga underwriter atau penjamin emisi yang bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
Selain itu, ada agen penjualan yang menjual efek dari perusahaan yang akan go public, dan pialang sebagai perantara antara emiten dan investor.
Lebih dari itu, terdapat pula sejumlah lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia.
Di antaranya Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas.
Demikian penjelasan mengenai pasar modal dalam rangka memperingati Hari Pasar Modal Indonesia setiap 3 Juni.
Baca Juga: Makan Banyak Korban, Ini 5 Kasus Investasi Bodong dengan Skema Ponzi
(*)