Sama-Sama Kehilangan Pekerjaan, Ternyata Ini Perbedaan Layoff dan Dipecat

Ardela Nabila - Jumat, 3 Juni 2022
Perbedaan layoff dan dipecat.
Perbedaan layoff dan dipecat. PCH-Vector

Parapuan.co - Belakangan ini, banyak kabar perusahaan startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Mulai dari perusahaan startup teknologi edukasi Zenius yang melakukan layoff terhadap lebih dari 200 karyawan, startup teknologi LinkAja, startup e-commerce JD.ID, hingga terbaru ialah Pahamify.

Fenomena PHK massal ini terjadi karena berbagai alasan, utamanya karena kondisi makro ekonomi yang terguncang selama pandemi dan adanya penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan.

Lantas, sebenarnya apa perbedaan antara layoff, yang belakangan ini banyak dilakukan perusahaan startup di Indonesia, dan dipecat?

Apa itu layoff?

Dikutip dari The Balance Careers, layoff merupakan salah satu bentuk PHK yang dilakukan ketika perusahaan mengalami restrukturisasi dan pengurangan karyawan.

Dalam beberapa kasus, karyawan yang terkena layoff bisa saja hanya diberhentikan secara sementara, untuk kemudian direkrut lagi ketika kondisi perusahaan membaik.

Selain itu, karyawan yang terkena layoff biasanya juga berhak mendapatkan pesangon ataupun benefit lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan.

Apa itu dipecat?

Baca Juga: Ramai Perusahaan Startup PHK Karyawan, Apa Itu Layoff dan Bagaimana Dampaknya?

Sumber: The Balance Careers,Indeed
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Terjadi Sepanjang 2024