Parapuan.co- Bagi kamu yang merupakan pekerja kontrak, tak perlu khawatir jika masa kerja habis.
Sama seperti pegawai yang di PHK mendapatkan pesangon, sebagai pekerja kontrak, kamu akan mendapatkan uang kompensasi.
Pemberian uang kompensasi terhadap pekerja kontrak, telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Menurut UU tersebut, pekerja kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi setelah masa kontrak sesuai PKWT berakhir.
PKWT sendiri ialah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Selain itu, perjanjian PKWT juga didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Lalu bagaimana cara menghitung uang kompensasi PKWT?
Misalnya Kawan Puan adalah pekerja PKWT selama 2 tahun dengan upah Rp 5.000.000 per bulan, periode kontrak 1 Januari 2021- 31 Desember 2022.
Berarti PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 31 Desember 2022 dengan rumus 24/12 x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000 (diterima 31 Desember 2022)
Baca juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Nah jika PKWT diperpanjang selama 1 tahun, dengan tanggal akhir 31 Desember 2023 Rumusannya ialah 12/12 x Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000 (diterima 31 Desember 2023).
Namun, penghitungan kompensasi akan berbeda bagi karyawan yang periode kerjanya dimulai sebelum November 2020.
Pasalnya, uang kompensasi ini mulai berlaku untuk PKWT yang perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 (tanggal diundangkannya UU Cipta Kerja).
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 64 Ketentuan Penutup PP 35/2012 dilansir dari Kompas.com, yang isinya berikut ini:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan;
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Berikut isi aturan tersebut jika disederhanakan:
1. Jika per 2 Februari 2021 (tanggal PP mulai berlaku) status karyawan PKWT masih aktif, maka dia berhak atas uang kompensasi di akhir kontrak;
2. Perhitungan masa kerja karyawan PKWT dihitung sejak 2 November 2020 (tanggal UU Cipta Kerja mulai berlaku).
Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur PKWT, Berikut Syarat dan Kriterianya!
Sebagai contoh lagi, salah satu pekerja PKWT bekerja selama 2 tahun dengan upah Rp 10.000.000 per bulan, periode kontrak 2 Januari 2020 - 1 Januari 2022
1. Jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 1 Januari 2022 untuk 2020 hanya dihitung 2 bulan (sejak 2 November 2020) ditambah 12 bulan untuk 2021 sehingga total 14 bulan dengan rumus 14/12 x Rp 10.000.000 = Rp 11.700.000 (diterima 1 Januari 2022);
2. Jika PKWT diperpanjang selama 1 tahun hingga 1 Januari 2023 Rumusannya: 12/12 x Rp 10.000.000 = Rp 10.000.000 yang diterima pada 1 Januari 2023.
Kawan Puan, demikian cara menghitung uang kompensasi untuk pekerja kontrak PKWT.
Semoga informasi tersebut membantu, ya! (*)