Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Ardela Nabila - Senin, 6 Juni 2022
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK.
Cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap terkena PHK. melimey

Parapuan.co - Kawan Puan yang merupakan karyawan tetap dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perlu mengetahui cara menghitung pesangon.

Sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan tersebut menjelaskan, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lantas, bagaimana perhitungan pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021?

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini ketentuan dan cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK, seperti yang dimuat pada Pasal 40 Ayat (2).

- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;

- Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;

- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;

Baca Juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Supermarket hingga Bakery, Ini Destinasi Belanja Lengkap di Bekasi