- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah;
- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
- Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah; dan
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, sepuluh bulan upah.
Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Kawan Puan juga berhak mendapatkan tambahan sebagai bentuk penggantian hak yang seharusnya diterima, yang meliputi berikut ini, seperti dijelaskan dalam Pasal 43 Ayat (4):
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain jumlah yang telah disebutkan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, sesuai dengan alasan terjadinya PHK.
Perhitungan lebih rinci mengenai alasan lainnya, termasuk PHK karena perusahaan ditutup, diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021.
(*)
Baca Juga: Grab Buka Lowongan Kerja Startup di Tengah Ramainya PHK, Simak Posisinya!