1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
2. Sementara bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM).
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, dan JKM).
Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:
- NIK (WNI).
- Usia belum 54 tahun.
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
- Cek kepesertaan program.
Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan oleh perusahaannya, maka perusahaanlah yang akan menyerahkan data hubungan kerja berupa perjanjian kerja.
Akan tetapi, pekerja yang belum didaftarkan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diminta untuk mengisi formulir yang memuat nama perusahaan, nama pekerja, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal mulai perjanjian kerja.
Formulir dan data-data tersebut nantinya dapat diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara online ataupun offline.
Jika Kawan Puan memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima, maka kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat yang ditawarkan ketika mengalami PHK.
Itulah cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu karyawan ketika kehilangan pekerjaannya. (*)