Parapuan.co- Kawan Puan, pada Selasa (7/6/2022), ada tiga berita terpopuler di kanal Lady Boss.
Ketiga berita tersebut meliputi lowongan kerja terbaru di Tiket.com hingga cara menghitung uang kompensasi.
Berikut ulasan lengkap ketiga berita yang banyak dilihat di kanal Lady Boss:
1) Tiket.com Buka Lowongan Kerja Startup di Bidang Desain, Ini Syaratnya
Tiket.com membuka lowongan kerja startup untuk yang sudah berpengalaman di bulan Juni 2022.
Kawan Puan yang mempunyai passion bekerja di industri startup dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar.
Terlebih jika kamu kemauan keras untuk mendorong kemajuan perusahaan yang akan kamu lamar tersebut.
Lowongan kerja startup yang satu ini dibuka khusus untuk posisi Associate Product Designer.
Apa saja kualifikasi dan syarat yang dibutuhkan untuk posisi ini? Simak keterangan berikut!
2) Bos Wanita Tokopedia Masuk Jajaran Most Extraordinary Women Business Leaders 2022
Chief Operating Officer (COO) Tokopedia Melissa Siska Juminto menjadi salah satu perempuan pemimpin yang berhasil masuk daftar The Most Extraordinary Women Business Leaders 2022 versi majalah SWA.
Selain Melissa, majalah SWA mengumumkan sejumlah perempuan pemimpin dari perusahaan besar yang turut meraih penghargaan tersebut, Minggu (8/5/2022).
Mereka adalah Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Alexandra Askandar, Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk FM Venusiana R, serta President Director dan CEO PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini.
Dalam penghargaan tersebut, Melissa berhasil mencetak skor total sebesar 89,38. Ia pun menjadi pemimpin perusahaan dengan skor tertinggi kedua dari 18 kandidat The Most Extraordinary Women Business Leaders 2022.
Penilaian kandidat The Most Extraordinary Women Business Leaders of 2022 SWA dilakukan melalui seleksi dengan tiga tahap. Penilaian dimulai dengan pemilihan kandidat melalui desk research yang menilai dampak jangka pendek atau panjang dari terobosan yang dibuat selama masa kepemimpinan kandidat.
Lalu seperti apa sosok Melissa Siska Juminto tersebut?
3) Ada Uang Kompensasi untuk Pekerja PKWT, Ini Cara Menghitungnya
Baca juga: Mengenal Apa Itu PKWT, Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Kontrak
Bagi kamu yang merupakan pekerja kontrak, tak perlu khawatir jika masa kerja habis.
Sama seperti pegawai yang di PHK mendapatkan pesangon, sebagai pekerja kontrak, kamu akan mendapatkan uang kompensasi.
Pemberian uang kompensasi terhadap pekerja kontrak, telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Menurut UU tersebut, pekerja kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi setelah masa kontrak sesuai PKWT berakhir.
Lantas, bagaimana cara menghitung uang kompensasi?
Baca juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui