Ini Manfaat Air Kelapa sebagai Pupuk Organik untuk Tanaman di Rumah

Saras Bening Sumunar - Jumat, 10 Juni 2022
Berbagai manfaat dan keuntungan air kelapa untuk tanaman
Berbagai manfaat dan keuntungan air kelapa untuk tanaman momnoi

Parapuan.co - Air kelapa memiliki manfaat luar biasa untuk kesehatan tubuh.

Mulai dari menurunkan gula darah dan tekanan darah tinggi, hingga menjaga daya tahan tubuh.

Siapa sangka, air kelapa ternyata juga memiliki manfaat luar biasa untuk tanaman.

Karena manfaatnya yang baik, bahkan air kelapa bisa digunakan sebagai pupuk organik cair. 

Hal ini dikarenakan karena air kelapa mengandung nutrisi penting untuk tanaman seperti karbohidrat, asam amino, dan mineral lain yang berfungsi untuk tanaman.

Untuk memanfaatkan air kelapa menjadi pupuk organik cair, dibutuhkan proses perombakan atau dekomposisi melalui peran mikroorganisme.

Proses ini juga dikenal dengan istilah fermentasi.

Pada proses fermentasi, mikroorganisme akan merombak bahan-bahan organik, sehingga menghasilkan kandungan unsur hara yang mudah diserap oleh tanaman.

Menyadur dari Kompas.comberikut ini keuntungan menggunakan pupuk organik cair dari air kelapa.

Baca Juga: 4 Manfaat Air Kelapa untuk Tanaman, Salah Satunya Percepat Pertumbuhan

Keuntungan pupuk organik air kelapa

- Tidak menimbulkan dampak negatif pada tanah, tanaman, dan lingkungan,

- Membuat daya simpan hasil panen lebih lama,

- Memberikan cita rasa hasil panen yang segar dan lezat, dan

- Penggunaan yang sangat mudah.

Manfaat menggunakan pupuk organik air kelapa

Adapun berbagai manfaat menggunakan pupuk organik cair air kelapa meliputi:

- Meningkatkan kesuburan tanah,

- Penyerapan hara oleh tanah lebih optimal,

- Memperbaiki struktur tanah,

- Meningkatkan pertumbuhan tanaman, dan

- Meningkatkan produktivitas tanah.

Nah Kawan Puan, itu tadi berbagai keuntungan dan manfaat penggunaan pupuk organik cair air kelapa.

Jadi apa kamu tertarik menggunakan pupuk ini untuk tanaman?

Baca Juga: Cuaca Panas, Ini 6 Makanan dan Minuman Penambah Cairan Tubuh

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029