Berdasarkan Tujuannya, Ini 3 Macam Uang Pesangon yang Menjadi Hak Karyawan

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Macam-macam uang pesangon.
Macam-macam uang pesangon. Dicky Algofari

Parapuan.co - Uang pesangon merupakan salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh perusahaan ketika masa kerja seorang karyawan habis atau ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kawan Puan yang merupakan seorang karyawan tentu sudah familier dengan uang pesangon.

Ketika mendengar uang pesangon, kamu mungkin akan teringat dengan masa pensiun ataupun pemutusan hubungan kerja.

Secara umum, ketika dua peristiwa tersebut terjadi, perusahaan memang wajib memberikan uang pesangon kepada karyawannya.

Namun, perlu kamu ketahui bahwa uang pesangon terbagi menjadi tiga macam. Melansir Gramedia.com, yuk, simak jenis-jenis uang pesangon berikut ini!

1. Uang pesangon

Uang pesangon biasa merupakan sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap.

Misalnya saja tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan makanan, dan lain-lain.

Dalam hal perhitungan uang pesangon sendiri ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti dirincikan berikut:

Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Terlibat Judi Online, Ini Tips Cegah Judol pada Remaja