- Masa kerja kurang dari satu tahun: upah satu bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan satu tahun, tetapi belum mencapai dua tahun: upah dua bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan dua tahun, tetapi belum mencapai tiga tahun: upah tiga bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan tiga tahun, tetapi belum mencapai empat tahun: upah empat bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan empat tahun, tetapi belum mencapai lima tahun: upah lima bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan lima tahun, tetapi belum mencapai enam tahun: upah enam bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan enam tahun, tetapi belum mencapai tujuh tahun: upah tujuh bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan tujuh tahun, tetapi belum mencapai delapan tahun: upah delapan bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan delapan tahun: upah sembilan bulan.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon