Parapuan.co - Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia adalah Kartu Keluarga (KK).
Di Indonesia sendiri, selama ini orang-orang memiliki KK dalam bentuk lembaran kertas atau bentuk fisik.
Namun, kini masyarakat bisa mengetahui apakah KK barunya sudah aktif atau belum hanya dengan melihat ponsel.
Kini masyarakat bisa memanfaatkan layanan cek KK online sehingga tak perlu lagi antre.
Hanya dengan ponsel, Kawan Puan bisa melihat status KK terbaru tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lalu bagaimana caranya? Melansir Kompas.com, ada setidaknya 3 cara untuk mengecek status KK secara online.
1. Lewat website
- Buka website dukcapil daerah tempatmu tinggal.
- Cek NIK.
Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya