Terdapat pula seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Namun, seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I dapat menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu.
Sedangkan untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ujar Alex di laman Kementerian PANRB, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021, yakni berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Harapannya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 bisa menjadi jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan guru, terutama di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda (pemerintah daerah) berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril, turut menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru tahun 2022.
Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK