Jurusan ini biasanya akan terbagi menjadi beberapa minat atau sub jurusan, misalnya saja hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan lainnya.
Nah, saat studi, kamu bisa bebas memilih salah satu dari peminatan tersebut yang sesuai dengan jalur karier yang kamu impikan di masa depan.
2. Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah lulus dari S1 dan meraih gelar sarjana Hukum, selanjutnya kamu perlu menempuh PKPA, yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Berikut ini sejumlah organisasi yang merupakan anggota Peradi:
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin),
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),
Baca Juga: Selain Pengacara, Ini 7 Profesi yang Sering Diperankan Female Lead di Drakor