Parapuan.co - Jenazah Eril, putra sulung Ridwan Kamil, telah dimakamkan di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Senin (13/6/2022).
Pihak keluarga mengizinkan masyarakat untuk melakukan ziarah dan mendoakan jenazah Eril di tempat peristirahatan terakhirnya.
Namun, ada aturan yang harus dipatuhi jika Kawan Puan hendak berziarah ke makam jenazah Eril.
Hal itu disampaikan Atalia Praratya, ibunda Eril, lewat unggahan di Instagram resminya pada Minggu (12/6/2022).
Atalia juga menyarankan masyarakat tidak berziarah di hari pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) untuk menghindari kepadatan.
Diketahui, makam Eril dibuka untuk umum hingga Minggu akhir pekan ini (19/6/2022).
"Untuk menghindari kemacetan dan ziarah yang lebih nyaman, kami menghimbau agar para penziarah datang di hari-hari berikutnya (selasa 14.06.22 sd ahad 19.06.22 pukul 08.00-17.00)," tulis istri Gubernur Jawa Barat ini.
Kawan Puan, berikut aturan berziarah makam anak sulung Ridwan Kamil ini berdasarkan unggahan Atalia Praratya.
1. Setiap tamu yang akan bertakziah dihimbau untuk melapor ke petugas keamanan.
Baca Juga: Jenazah Eril Telah Dimakamkan, Ridwan Kamil: Ia Kini Sudah Bahagia dan Tenang