Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.
Berikut daftar besaran tarif lisrik per kWh:
(R2) Rumah tangga dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh)
(R3) Rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh)
(P1) Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA): Rp1.699,53 per kWh, semula Rp1.444,7 kWh
(P2) Pelanggan pemerintah dengan daya 200 kVA ke atas: Rp1.522,88 kWh dari yang tadinya Rp1.114,74 kWh
(P3/TR) Pelanggan pemerintah: Rp1.699,53 per kWh, sebelumnya Rp1.444,7 kWh.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada rumah tangga mampu, dengan jumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Sementara golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Menghemat Listrik dengan Penggunaan Stopkontak
(*)