Parapuan.co - Kabar terkait kenaikan tarif listrik sudah beredar di masyarakat.
Kenaikan tarif listrik akan dimulai 1 Juli 2022 nanti untuk pelanggan 3.500 VA.
Baik pemerintah maupun PLN, kabar terkait kenaikan tarif pembayaran listrik ini sudah dibenarkan.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli – September 2022).
Sebelum keputusan ini diterapkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero), memastikan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.
Dengan kata lain mulai Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mauk dengan Hal Ini
Terkait dengan masyarakat yang tak lagi menerima bantuan, Darmawan utarakan melalui laman resmi PLN lho, Kawan Puan.