Parapuan.co - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Dengan itu, ke depannya RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Menurut Puan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Penekanannya mengenai penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, seperti dalam laman resmi DPR pada Senin (13/6/2022).
RUU KIA sendiri mementingkan masa pertumbuhan emas anak yang krusial, yakni 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.
Puan menambahkan, ada beberapa hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.
Hak tersebut seperti pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, serta pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Baca Juga: Mengenal Aturan Cuti Pekerja Perempuan di RUU Ketahanan Keluarga
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada tumbuh kembang anak.
Adapun waktu tersebut merupakan waktu krusial bagi tumbuh kembang anak dan kerap disebut juga dengan golden age.
Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami kecerdasan dan pertumbuhan yang tidak optimal.
Puan berharap hadirnya RUU KIA bisa berdampak baik pula untuk anak-anak.
Ditambah lagi, bonus demografi yang akan dihadapi anak-anak juga harus dipersiapkan.
“Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelasnya.
Sebelumnya, peraturan cuti melahirkan ada pada Undangan-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Di undang-undang tersebut durasi cuti melahirkan adalah 3 bulan.
Baca Juga: Prenatal Yoga: Manfaat dan Tips Aman Melakukannya selama Kehamilan
Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Untuk penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan juga diatur di RUU ini.
Dalam waktu 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.
Sementara itu di bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Selain untuk anak, Puan mengatakan masa cuti hamil ini penting bagi pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas dia.
Para ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, kata Puan lagi.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.
Selain itu, dalam RUU KIA terdapat pula kaitan erat dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Baca Juga: 3 Posisi Hubungan Suami Istri yang dapat Meningkatkan Peluang Hamil
Ada juga pembahasan soal upaya angka stunting, hingga keterlibatan perempuan di ruang publik.
“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya.
(*)