Dalam laman resmi Kemdikbud, jalur afirmasi sendiri merupakan satu dari banyaknya jalur yang dibuka dalam PPDB.
Seperti jalur zonasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur lainnya, salah satunya jalur prestasi.
Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini.
Untuk proporsinya dapat mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.
Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, berikut ini adalah jumlah minimal kuota yang harus ditetapkan di tiap-tiap daerah.
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Telah Dibuka, Ini yang Harus Orang Tua Persiapkan
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya maksimal 30%.
(*)