Parapuan.co - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Dilakukan secara bertahap, gaji-13 akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Melansir Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Meskipun begitu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, ternyata terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.
Kriteria pertama adalah PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima sejumlah dana.
Dana yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji
Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Nantinya, pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tak hanya itu saja, tunjangan kinerja juga akan diberikan sebesar 50 persen untuk CPNS, seperti dijanjikan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri akan diberikan paling banyak sebesar 85 persen.
Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, mengatakan bahwa proses persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pekan ini.
Akan tetapi, proses pembayarannya memang akan diberikan pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” terangnya, dikutip dari Kompas TV via Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Proses pencairannya dimulai lebih awal guna menghindari penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Di sisi lain, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satuan Kerja (Satker) untuk pelaksanaannya.
“Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga,” tutur Tri. (*)