Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Alessandra Langit - Kamis, 23 Juni 2022
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya.
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya. hocus-focus

Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat kini sedang ramai membicarakan tentang kemungkinan media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok akan diblokir dari Indonesia.

Bulan depan, tepatnya pada Rabu (20/7/2022), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dijadwalkan mulai berlaku.

Pada peraturan tersebut, PSE Lingkungan Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, wajib mendaftarkan diri.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan paling lambat Mei 2021, lalu Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.

Nah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengumumkan bahwa kini PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika PSE Lingkungan Privat tersebut tidak mendaftarkan diri, maka platform-nya harus diblokir sebagai konsekuensi.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," tegas Dedy.

Kementerian Kominfo memilih tanggal 20 Juli 2022 sebagai tenggat waktu dengan berbagai pertimbangan yang didasari oleh dua rujukan aturan.

Aturan yang pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tak Hanya Facebook dan Instagram, TikTok Juga Bisa Dimanfaatkan Jadi Ladang Uang

Kemudian, aturan yang kedua adalah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomer 10 Tahun 2021.

Menurut keterangan Dedy, dua aturan yang diterbitkan Kominfo tersebut memang mengatur PSE Lingkungan Privat.

Tidak hanya PSE Lingkungan Privat domestik, aturan tersebut juga mengatur PSE Privat asing.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua PSE Lingkungan Privat di Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Kementerian Kominfo secara tegas akan memblokir platform yang tidak melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," ungkap Dedy.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," bunyi pasal tersebut.

Kini, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran mengingat tenggat waktu sudah dekat.

PSE di Indonesia yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran di sistem OSS RBA.

Jika hingga 20 Juli 2022 PSE tidak melakukan pendaftaran, akses mereka di Indonesia terpaksa harus diputus oleh Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Instagram Hadirkan Fitur Moderator saat Live, Begini Cara Gunakannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya