Parapuan.co - Kenaikan harga minyak goreng menimbulkan keresahan bagi para ibu-ibu maupun pedagang.
Pasalnya, kenaikan harga minyak goreng ini juga mempengaruhi harga jual makanan.
Sebelumnya, harga minyak goreng ditetapkan senilai Rp14.000 untuk setiap liternya.
Namun karena harganya yang relatif terjangkau, minyak goreng menjadi langka dan sulit di dapatkan.
Bahkan untuk setiap pembelian, masyarakat dibatasi hanya bisa membeli dua liter saja.
Baru-baru ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam dua pekan, minyak goreng seharga Rp14.000 akan ada di mana-mana lagi.
Hal ini dirinya sampaikan bersamaan dengan sidak di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Dilansir dari Kompas.com, dirinya mengatakan bahwa dalam waktu sekitar dua minggu harga minyak goreng akan kembali stabil.
"Saya janji target sebulan, tapi saya sendiri yakin dua minggu. Dua minggu harga minyak goreng curah Rp14.000 stabil, aman di mana-mana, ya, dua minggu," ucap Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan BLT Minyak Goreng 300 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya
Tak hanya itu, Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa dirinya sedang berkeliling untuk memastikan agar stok minyak goreng tersedia dan terpenuhi.
Saat mengadakan sidak di Pasar Kosambi, dirinya mengatakan bahwa stok minyak goreng sudah tersedia, bahkan bisa dikatakan lebih.
Dengan stok minyak goreng yang demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir ataupun berebut.
"Sudah aman. Jadi Rp14.000 itu di sini, belum di tempat lain sudah terjamin," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan jika masyarakat yang memperlihatkan kartu tanda pengenal (KTP) dapat membeli minyak lebih dari dua liter.
Hal ini mengingat stok minyak yang mencukupi di Pasar Kosambi.
"Oleh karena itu, sekarang kita boleh membeli 10 liter satu KTP ya. Jadi boleh dan boleh juga kalau yang beli 10 liter itu dibawa ke gangnya dan ada warung kecil itu dijadikan 100 mililiter atau 200 mililiter, untung sedikit boleh ya," tutupnya.
Baca Juga: Ini Alasan Mendag Prediksi Harga Minyak Goreng Turun Minggu Depan
(*)