Parapuan.co - Wacana tentang cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu bekerja belakangan kembali digaungkan.
Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Puan Maharani bahkan sangat mendukung hal tersebut yang tertuang dalam RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak).
Tak hanya ibu yang jumlah cutinya bertambah dari 3 menjadi 6 bulan, ayah juga akan mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istrinya setelah melahirkan.
Kebijakan cuti melahirkan bagi ibu dan ayah rupanya disambut baik oleh perempuan yang berkarier, termasuk para ayah.
Hanya saja, tampaknya kebijakan ini dianggap sebagian pihak perlu dikaji ulang oleh pemerintah, sebagaimana keterangan dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.
Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan dapat berdampak bagi perusahaan maupun pelaku UMKM.
Menurut Sarman, pengkajian perlu dilakukan lantaran cuti ini dianggap akan ikut mempengaruhi produktivitas perusahaan dan UMKM.
Berikut beberapa dampak cuti melahirkan enam bulan yang ditakutkan oleh Sarman Simanjorang dalam pernyataan tertulis sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
1. Berpeluang mendorong pengusaha menggunakan sistem kontrak bagi pekerja
Baca Juga: Puan Maharani Dukung RUU KIA Dibahas Lebih Lanjut, Termasuk Cuti Hamil 6 Bulan