Sarman khawatir, pelaku UMKM kesulitan membayarkan upah kepada pekerjanya yang tengah cuti melahirkan.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang," terang Sarman Simanjorang.
"Bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti, apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" jelasnya.
Kendati demikian, Sarman Simanjorang sendiri memahami alasan pemberlakuan aturan cuti melahirkan jika ditinjau dari sisi kesehatan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan pengkajian kembali sebelum benar-benar mengesahkan RUU KIA.
Menurutnya, aturan terkait cuti melahirkan enam bulan ini bisa diterapkan di instansi pemerintah, yaitu terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara).
Untuk perusahaan dan UMKM, ia berharap akan ada kebijakan yang tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang membingungkan pengusaha.
Bagaimana menurut Kawan Puan?
Baca Juga: 4 Tips Wanita Karir Kembali Bekerja Setelah Cuti Melahirkan, Salah Satunya Atur Skala Prioritas
(*)