Parapuan.co - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau RUU KIA kini baru digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, hal-hal terkait RUU KIA tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Salah satu yang paling disoroti masyarakat dalam RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti melahirkan hingga cuti keguguran.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) draft a RUU KIA.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
Sementara sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mengatur bahwa durasi waktu cuti melahirkan 3 bulan.
Wacana perpanjangan masa cuti melahirkan ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Tidak sedikit yang mengatakan jika perpanjangan cuti ini justru akan memberikan kerugian pada perempuan.
Lantas apa saja pro kontra terkait wacana perpanjangan cuti melahirkan?
Baca Juga: Bahas RUU KIA, Puan Maharani Singgung Soal Cuti Melahirkan untuk Ayah