Parapuan.co - Kasus mahasiswi yang meninggal dunia pasca melakukan suntik silikon di bokongnya secara ilegal beberapa waktu lalu, telah menggegerkan dunia kecantikan.
Bagaimana tidak, suntik silikon tersebut dilakukan bukan oleh dokter, melainkan hanya praktisi yang bekerja di salon kecantikan dan dikerjakan di apartemen korban.
Padahal, menurut dr. Aldifian Anggita, Dokter Estetik di The Clinic Beautylosophy Bogor, suntik silikon tidak diperbolehkan.
"Karena silikon cair itu adalah benda terlarang, yang tidak boleh disuntikkan ke dalam tubuh kita karena itu berbahaya," ujarnya saat diwawancarai oleh PARAPUAN.
Pasalnya, dijelaskan oleh laki-laki yang akrab disebut dokter Aldi ini, silikon cair yang sudah disuntikkan ke dalam tubuh kita memang agak susah untuk didegradasi.
"Berbeda dengan filler yang bahannya murni hyaluronic acid yang disuntikkan ke area hidung, bawah mata, ataupun dagu, itu biasanya akan terurai alami sekitar enam sampai delapan bulan," jelas dr. Aldi.
Pun, bila bentuknya tidak sesuai dengan yang diinginkan, filler bisa dinetralkan sewaktu-waktu.
"Sedangkan kalau silikon cair tidak. Dan silikon cair ini sifatnya membaur dengan jaringan kulit, bisa menyebabkan gumpalan-gumpalan, serta dalam jangka panjang bisa merembet atau terjadi difusi kemana-mana," papar dr. Aldi.
"Akhirnya ini bisa menyebabkan tampilan seperti bergelambir, kita bisa melihat orang-orang yang khas sekali bentuk hidung dan dagunya seperti nenek sihir. Itu akibat dari penggunaan silikon cair yang disuntikkan ke area wajah," jelasnya lagi.
Baca Juga: Sebabkan Mahasiswi Meninggal Dunia, Apa Itu Suntik Silikon dan Bahayanya?
Didukung oleh informasi yang dikutip dari laman resmi Food and Drugs Administration bahwa suntik silikon juga dapat menyebabkan nyeri jangka panjang, infeksi, dan cedera serius.
Misalnya seperti jaringan parut dan cacat permanen, emboli (penyumbatan pembuluh darah), stroke, dan kematian.
Sayangnya di Indonesia prosedur suntik silikon banyak dipraktikkan oleh orang-orang non medis.
"Banyak sekali oknum-oknum di luar sana yang melakukan tindakan (suntik silikon) tersebut," papar dr. Aldi.
Pasalnya, jika dilakukan secara medis dengan klinik dan dokter yang jelas, sudah dapat dipastikan tidak akan menyuntikkan silikon ke dalam tubuh.
"Karena silikon cair itu adalah sesuatu yang ilegal. Sayangnya di dunia luar, di luar klinik yang resmi, itu kebanyakan masyarakat teriming-imingi atau mudah tertarik dengan tindakan silikon cair yang disuntikkan karena secara harga memang lebih murah," tuturnya.
Tapi para korban suntik silikon ini tidak mengerti bahaya dan potensi kerusakan yang bisa disebabkan oleh silikon cair tersebut.
Disampaikan oleh dr. Aldi bahwa ada pelajaran yang sangat berharga yang bisa dipetik dari kasus suntik silikon yang saat ini sedang viral di masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa suntik silikon cair tidak diperbolehkan dan ilegal.
Baca Juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas Overdosis Suntik Silikon, Ini Kronologinya
"Secara medis (suntik silikon) tidak diakui dan juga sangat berbahaya. Jadi kepada masyarakat, jangan mudah tertarik dengan iming-iming harga murah yah," jelasnya lagi.
Ditambahkan juga oleh dr. Aldi bahwa kita perlu waspada dengan tawaran prosedur kecantikan yang bisa dilakukan di tempat manapun.
Bahkan, menurut penuturan dr. Aldi, ia pernah menemukan prosedur kecantikan di media sosial, yang dilakukan di tempat yang tidak umum.
"Sering sekali muncul di Instagram ada orang yang diinfus di dalam mobil atau bahkan diinfus di salon. Itu sebenarnya tidak boleh!" ujarnya mengingatkan.
Padahal prosedur kecantikan sangat tidak diperbolehkan dilakukan di sembarang tempat, di luar klinik.
Hal ini dikarenakan tindakan medis itu harus dilakukan di klinik oleh dokter yang kompeten, bersertifikat, dan jelas apa yang disuntikkan ke dalam tubuh.
Dari kasus suntik silikon ilegal tersebut pun kita belajar agar lebih hati-hati dalam memilih prosedur kecantikan.
Karena tentu saja, kita tidak ingin kan tampil cantik namun dengan akhir yang tragis?
(*)
Baca Juga: Apa Itu Breast Augmentation, yang Bisa Mengencangkan Bentuk Payudara?