Parapuan.co - Istilah ekonomi kreatif barangkali sudah tidak asing lagi bagi Kawan Puan.
Apa lagi, kini Indonesia juga sudah punya kementerian yang secara khusus mengurusi bidang ekonomi kreatif.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Berbicara mengenai ekonomi kreatif, tentulah kamu mesti paham arti di balik istilah tersebut.
Terlebih jika melihat perkembangannya yang sangat pesat di tanah air, di mana banyak anak muda mempraktikkannya.
Definisi Ekonomi Kreatif
Dilansir dari gramedia.com, pengertian ekonomi kreatif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Dari situ, dapat dikatakan pula bahwa ekonomi kreatif tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, pengetahuan, dan teknologi.
Baca Juga: Tantangan Ekonomi dalam Transisi Energi Jadi Bahasan Side Events B20
Yang artinya, setiap produk hasil dari ekonomi kreatif bersumber atau terinspirasi dari ketiga unsur tersebut.
Pengertian Ekonomi Kreatif Menurut Ahli
1. Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia
Departemen Perdagangan RI menjelaskan ekonomi kreatif sebagai sebuah industri yang bersumber daari ide-ide kreatif.
Selain itu, bersumber pula pada keterampilan dan bakat-bakat yang dimiliki setiap individu dengan tujuan menciptakan kesejahteraan.
Ekonomi kreatif juga punya tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan lewat penciptaan dan pemanfaatan kreativitas yang dimiliki.
2. John Howkins
Menurut John Howkins, ekonomi kreatif adalah konsep yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan melalui daya kreativitas.
Oleh karenanya, ia menambahkan pula bahwa kreativitas individu menjadi modal utama dalam menjalankan ekonomi kkreatif, terutama untuk menciptakan sesuatu.
3. Institute For Development Economy and Finance
Ekonomi kreatif ialah proses untuk meningkatkan nilai tambah hasil yang berasal dari kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual itu terdiri dari keahlian, kreativitas, dan bakat-bakat individu untuk menghasilkan sesuatu yang bisa dijual.
Nah, itulah tadi beberapa definisi ekonomi kreatif yang perlu kamu tahu.
Baca Juga: 3 Rekomendasi B20 WiBAC Dukung Kesetaraan Perempuan dalam Perekonomian
(*)