Parapuan.co - Hari Anti Narkotika Sedunia diperingati setiap tahunnya tanggal 26 Juni, Kawan Puan.
Hari tersebut diperingati unruk meningkatkan kerjasama berbagai pihak dan kesadaran masyarakat di berbagai negara mengenai bahaya yang diakibatkan dari obat-obatan terlarang.
Penanganan orang yang memiliki kecanduan narkoba tidak bisa dilepaskan dari pihak rehabilitasi yang menanganinya.
Dalam pihak rehabilitasi, terdapat profesi yang bernama konselor adiksi. Profesi apakah itu?
Konselor Adiksi adalah profesi yang bertujuan untuk membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam hal ini, konselor adiksi berperan dalam memberikan layanan rehabilitasi pada pecandu narkoba.
Profesi ini diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 15 Tahun 2019, tugas jabatan fungsional konselor adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya".
Baca Juga: 3 Film Indonesia yang Angkat Tema Narkoba, Ada Serigala Terakhir!
Konselor adiksi sendiri masuk dalam kategori PNS dan memiliki jenjang karier konselor adiksi ahli muda, ahli madya, dan ahli pertama.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Untuk pengangkatannya sendiri terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Jika pada dua jalur sebelumnya membutuhkan latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan bidang, salah satu syarat untuk jalur inpassing yakni memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Sementara itu, untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Uji Kompetensi Konselor Adiksi
Profesi konselor adiksi memiliki uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh orang yang bergelut di bidang tersebut.
Adapun uji kompetensi dilakukan dengan berbagai jenis, seperti lisan, tertulis, praktik, serta penilaian portofolio.
Setelah lulus uji kompetensi, konselor adiksi akan mendapatkan sertifikasi sebagai lisensi praktik.
Baca Juga: Diperingati Setiap 26 Juni, Ini Sejarah Hari Anti Narkotika Internasional
Sertifikasi ini diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN (LSP BNN), lembaga pelaksana sertifikasi untuk konselor adiksi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi.
Tak hanya berperan sebagai syarat menjadi konselor adiksi, uji kompetensi juga menjadi syarat untuk kenaikan jenjang karier.
Jika kamu tertarik dengan isu obat-obat terlarang, sepertinya profesi ini sangat cocok untuk Kawan Puan.