Kriteria Hewan Kurban
Dalam Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Kriteria hewan kurban tersebut meliputi:
- Jenis hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Unta minimal umur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
- Kambing minimal umur 1 tahun.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Selain itu, seluruh umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Jangan lupa juga menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga: Selain Kurban, Ini 6 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia
(*)