Parapuan.co - Ekonomi kreatif tengah berkembang pesat di tanah air dan banyak diterapkan pengusaha-pengusaha muda.
Rupanya, pelaksanaan terkait ekonomi kreatif ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.
Ekonomi kreatif sendiri bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis pada warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai ekonomi kreatif, simak beberapa cirinya sebagaimana melansir gramedia.com berikut ini!
1. Berasal dari kreativitas yang tak terbatas
Sebagaimana ekonomi kreatif berasal dari ide dan kreativitas individu, maka tidak akan ada batasan untuk itu.
Ide, inovasi, dan sumber daya manusia dalam ekonomi kreatif akan selalu ada dan berkembang seiring berjalannya waktu.
Oleh karenanya, ekonomi kreatif bergantung pada sejauh mana individu dapat mengeksplorasi idenya untuk menciptakan sesuatu yang istimewa.
2. Mudah mengikuti tren dan bisa diganti
Baca Juga: Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Definisi Ekonomi Kreatif Menurut Ahli