Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Kamis, 30 Juni 2022
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Sebelum R. Kelly divonis 30 tahun penjara, pada September 2022 ia dihukum atas kejahatan pemerasan dan perdagangan seks.

Putusan R. Kelly divonis 30 tahun penjara berdasarkan tuduhan bertahun-tahun yang telah dilaporkan sejumlah korban.

Pada Rabu, (29/6/2022) waktu Amerika Serikat, hakim dan pengadilan menyatakan bahwa R. Kelly ditetapkan mendapatkan vonis tersebut.

Melansir BBChakim juga mengatakan bahwa R. Kelly tidak memiliki kepedulian terhadap penderitaan sesama manusia.

Pengacara dari penyanyi bernama asi Robert Sylvester Kelly tersebut mengatakan dia akan mengajukan banding.

Menjelang putusan vonis ini, sejumlah perempuan yang menjadi korban mengambil sikap untuk berani bersuara.

Seorang korban mengatakan bahwa R. Kelly adalah penjahat dengan korban baru setiap waktunya.

Sementara, banyak korban yang juga bersaksi bahwa R. Kelly telah mematahkan semangat mereka.

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Pelaku Pelecehan Seksual bagi Sesama Perempuan

"Saya pernah benar-benar berharap saya mati karena apa yang telah kamu lakukan kepada saya," kata seorang korban di hadapan R. Kelly.

Mengenakan celana khaki dan kacamata hitam, R. Kelly menolak untuk membuat pernyataan sendiri dan tidak bereaksi saat vonis dijatuhkan.

Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly mengatakan selebriti tersebut telah menggunakan ketenarannya sebagai senjata.

Ia memaksa korbannya untuk melakukan hal-hal yang tak terpuji dan membebani beberapa dengan penyakit menular seksual.

"Kamu (R. Kelly) memanfaatkan mereka dengan perbudakan dan kekerasan," kata Ann Donnelly.

Para hakim di persidangan menerima laporan R. Kelly memperdagangkan perempuan antara negara bagian AS yang berbeda.

Dalam menjalankan misi kejinya tersebut, R. Kelly dibantu oleh manajer, penjaga keamanan, dan kru lainnya.

Pengadilan juga menerima laporan bahwa R. Kelly secara ilegal memperoleh dokumen untuk menikahi penyanyi Aaliyah ketika dia berusia 15 tahun pada tahun 1994.

Keputusan tersebut diambil tujuh tahun sebelum penyanyi perempuan itu meninggal dalam kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sertifikat palsu tersebut mencantumkan usia Aaliyah sebagai 18 tahun dan akhirnya dibatalkan beberapa bulan kemudian.

R. Kelly telah ditahan sejak dia didakwa oleh jaksa federal di New York dan Chicago pada Juli 2019.

Tiga tahun di balik jeruji besi telah menjadi peristiwa penting, termasuk pemukulan dari sesama narapidana pada tahun 2020.

Penyanyi itu menghadapi tindakan hukum lebih lanjut pada bulan Agustus, ketika dia diadili lagi atas kasus kekerasan seksual.

Selain di Chicago dan New York, R. Kelly juga akan menghadapi dakwaan pelecehan seksual di pengadilan di Illinois dan Minnesota.

Kontak Bantuan

Jika Kawan Puan atau mengenal kerabat yang mengalami kekerasan seksual, kamu tidak pernah sendiri.

Ada banyak bantuan yang disediakan oleh lembaga perlindungan perempuan yang berpihak kepada korban.

Kawan Puan yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dapat menghubungi Komnas Perempuan.

Kamu bisa mengirim berkas ke e-mail pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Momen Bersejarah, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

(*)

Sumber: BBC
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya