Sebelumnya, MUI diketahui sudah mengeluarkan aturan terkait penyalahgunaan ganja.
Menggunakan ganja adalah suatu tindakan yang dilarang bagi umat Islam.
Sehingga, menurut Ma'ruf, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," imbuhnya.
Respons MUI
Terkait polemik ini, Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Bidang Fatwa MUI, menjelaskan jika MUI akan segera menindak lanjuti permintaan Ma'ruf Amin terkait legalisasi ganja untuk medis ini.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan fatwa tersebut merujuk fatwa yang sudah ada dengan penguatan regulasi atau dalam bentuk fatwa baru.
"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ungkap Asrorum Niam.
Sebelumnya, MUI pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2021 terkait Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumsi untuk kepentingan pengobatan.
Namun untuk narkotika jenis ganja, MUI akan tetap melakukan kajian terutama terkait kebutuhan ganja medis.
"MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tutupnya.
Baca Juga: Andien Aisyah Viralkan Seorang Ibu Butuh Ganja Medis untuk Anaknya, Apa Sebenarnya Manfaat CBD Oil?
(*)