5. Ada kebutuhan penajaman pada Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam rumusan Pasal 304-310 RKUHP.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Kemenkumham RI segera menyampaikan draf RKUHP terbaru kepada DPR RI;
2. Sebelum rangkaian pembahasan dan pengesahan, Kemenkumham dan DPR RI segera memberikan akses draf RKUHP sebagai acuan pembahasan kepada publik;
3. Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI melakukan rangkaian pembahasan ketentuan pasal dengan melibatkan publik secara signifikan, salah satunya dapat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
4. Pemerintah dan DPR RI menelaah dan mengakomodasi rekomendasi Komnas Perempuan yang tertuang dalam DIM Tanggapan Komnas Perempuan Per 7 Juni 2021, sebagai Tanggapan Terhadap RKUHP Per 18 September 2019, yang telah disampaikan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komisi III DPR RI.
5. Masyarakat, Akademisi, Lembaga Layanan Korban mengawal dan memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP.
Nah itu tadi rekomendasi dan desakan Komnas Perempuan terkait RUU KUHP ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
(*)