DPR RI Sahkan UU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Daftar Terbaru 37 Provinsi di Indonesia

Alessandra Langit - Jumat, 1 Juli 2022
DPR RI resmikan 3 provinsi baru di Papua
DPR RI resmikan 3 provinsi baru di Papua Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sudah meresmikan tiga rancangan undang-undang (RUU) soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan UU tersebut, tiga provinsi baru di Papua adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagai pemekaran dari Papua "induk".

Nah, Provinsi Papua Selatan mempunyai nama adat Anim Ha dengan ibu kota Merauke.

Sedangkan Provinsi Papua Tengah punya nama adat Meepago dengan ibu kota Timika.

Provinsi Papua Pegunungan mempunyai nama adat Lapago dengan ibu kota Wamena.

Melansir Kompas.comWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna telah meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

Para anggota dewan pun akhirnya dengan seksama menyetujui keputusan tersebut.

Baca Juga: Ada Ha Anim, Lapago, dan Meepago, Ini 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua

Kawan Puan, pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua ini dilaksanakan dengan tempo waktu yang cepat.

DPR RI hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk membentuk tiga provinsi baru di Papua.

Waktu tersebut terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Pemekaran Papua ini sekarang menjadi polemik sendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam beberapa bulan terakhir, gagasan ini memperoleh penolakan yang cukup besar di Papua sendiri.

Masyarakat Papua menggelar unjuk rasa untuk menolak gagasan ini yang dianggap membuka kesempatan untuk eksploitasi Bumi Cendrawasih.

Di sisi lain, gagasan pemekaran Papua ini juga dianggap tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh Jakarta.

Walau begitu, keputusan dari pemerintah ini sudah diresmikan dan Indonesia kini sah mempunyai 37 provinsi.

Baca Juga: Banjir Melanda Kota Jayapura Papua, Begini Kondisi Pasar Youtefa

Daftar 37 Provinsi di Indonesia

  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Barat
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Selatan
  5. Lampung
  6. Riau
  7. Kepulauan Riau
  8. Jambi
  9. Kepulauan Bangka Belitung
  10. Bengkulu
  11. DKI Jakarta
  12. Banten
  13. Jawa Barat
  14. Jawa Tengah
  15. Jawa Timur
  16. Daerah Istimewa Yogyakarta
  17. Bali
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Nusa Tenggara Timur
  20. Kalimantan Barat
  21. Kalimantan Selatan
  22. Kalimantan Tengah
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan Utara
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Tenggara
  27. Sulawesi Selatan
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Utara
  30. Gorontalo
  31. Maluku
  32. Maluku Utara
  33. Papua
  34. Papua Barat
  35. Papua Selatan
  36. Papua Tengah
  37. Papua Pegunungan

Baca Juga: Kisah Nowela Keluar Masuk Pedalaman Hutan Papua dengan Pesawat Kecil

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Langkah Mudah Membersikan Oven Usai Digunakan Memasak Kue Natal