Parapuan.co - Kawan Puan, 46 jemaah Haji Furoda dikabarkan telah dideportasi dari Tanah Suci.
Pasalnya, para jemaah Haji Furoda yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih tersebut tidak menggunakan visa resmi.
Melansir Kompas.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah buka suara terkait kasus Haji Furoda ini.
Kementerian Agama menyatakan bahwa PT Al Fatih tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
Pihak Kemenag juga mengatakan bahwa PT Al Fatih ini tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus atau perjalanan haji.
"Al Fatih belum memiliki izin," ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin.
Menurut keterangan Nur Arifin, pihak Kementerian Agama kini sedang mendalami soal kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat akan mendatangi PT Al Fatih untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sebagai perwakilan Kemenag, Nur Arifin juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Tunggu Haji Pakai Nomor Porsi Haji di Website Kemenag