Calon jemaah haji harus memastikan bahwa biro perjalanannya terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata Nur Arifin.
"Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa didownload di Playstore," jelasnya lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sebelumnya telah menyampaikan pernyataan ke awak media.
Hilman Latief melaporkan bahwa 46 orang jemaah haji tersebut sempat terdampar di Jeddah.
Pihaknya kini sudah memulangkan jemaah Haji Furoda yang dideportasi tersebut ke Indonesia.
Menurut Hilman Latief, selektif dalam memilih biro perjalanan untuk ibadah haji secara mandiri adalah hal yang penting.
Hilman juga menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bisa memberikan teguran kepada perusahaan biro Haji Furoda yang melanggar aturan.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," kata Hilman Latief.
"Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutupnya.
Baca Juga: Daftar Tunggu Haji Mencapai 97 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag
(*)