Parapuan.co - Asuransi terdiri dari beberapa jenis yang salah satunya terbagi berdasarkan segmentasi nasabahnya.
Segmentasi ini dilihat dari jenis penghasilan nasabah asuransi yakni asuransi mikro.
Asuransi mikro merupakan produk asuransi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan tidak lebih dari Rp2.500.000,- setiap bulan.
Fitur dan administrasi yang dimiliki juga sederhana dan mudah didapatkan.
Dari segi harga, asuransi mikro tergolong ekonomis dan memiliki proses penyelesaian pemberian santunan uang yang mudah bagi pertanggungnya.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /SEOJK.05/2017, terdapat beberapa karakteristik yang dimiliki asuransi mikro.
Karakter tersebut yakni Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera atau disingkat dengan SMES.
Sederhana
Baca Juga: Dapatkan Premi Bruto Rp19 Triliun, Allianz Life Capai Kenaikan Premi 12,3%
Produk asuransi mikro harus memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, polis, fitur dan proses administrasi yang dimiliki oleh asuransi mikro harus sederhana dan mudah dipahami.
Mudah Didapatkan
Produk asuransi mikro harus mudah didapatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, produknya harus bisa dijangkau di tempat-tempat seperti swalayan, kantor pos, minimarket, kantor kepala desa, dan lain-lain yang ditentukan secara individu maupun kelompok.
Ekonomis
Premi yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Premi risiko atau kontribusi risiko dari produk asuransi mikro paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari premi bruto atau kontribusi bruto.
Baca Juga: Aman Terlindungi, 4 Tips Hemat Dapatkan Asuransi Kesehatan Terjangkau
Segera
Proses pembayaran santunan asuransi mikro relatif singkat, Kawan Puan.
Pembayarannya yaitu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari setelah semua dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar oleh perusahaan asuransi.
Proses pembayaran santunan harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, jauh lebih cepat dari proses pembayaran asuransi konvensional.
Hal ini menyesuaikan dengan tabungan dan kebutuhan dana masyarakat berpenghasilan rendah.
(*)