Polisi akan Periksa Nindy Ayunda Pekan Depan atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Alessandra Langit - Sabtu, 9 Juli 2022
Nindy Ayunda terjerat dugaan kasus penganiayaan
Nindy Ayunda terjerat dugaan kasus penganiayaan instagram.com/nindyparasadyharsono

Parapuan.co - Kawan Puan, artis Nindy Ayunda kini tengah menjadi pembicaraan netizen.

Pasalnya, Nindy Ayunda terjerat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap sopirnya sendiri.

Sopir yang diduga disekap dan dianiaya oleh Nindy Ayunda tersebut diketahui bernama Sulaiman.

Kini, kasus Nindy Ayunda ini sedang dalam penyelidikan Ditreskrimum Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, pihak kepolisian sendiri belum menentukan status Nindy Ayunda apakah dapat disahkan menjadi tersangka atau tidak.

"Nindy Ayunda (statusnya) masih saksi dalam tahap sidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit, dikutip dari Kompas.com.

Pada Jumat (8/7/2022) kemarin, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan Nindy Ayunda secara lansung.

Pemeriksaan Nindy dijadwalkan dilakukan pada jam 11.00 WIB kemarin.

Sayangnya, artis tersebut tidak menjawab panggilan dari penyidik dan dianggap mangkir oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nindy Ayunda Bagikan Kisahnya Menjaga Mental Anak Setelah Perceraian

"Kami jadwalkan (pemeriksaan) jam 11 kemarin, tapi yang bersangkutan tidak hadir," cerita Ridwan.

Maka, pihak kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Nindy Ayunda atas dugaan kasus yang sedang dihadapinya ini.

Nindy Ayunda dijadwalkan kembali untuk melaksanakan pemeriksaan pada pertengahan pekan depan.

"Nindy Ayunda akan diperiksa di pertengahan minggu depan," jelas Ridwan.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Dina selaku istri dari korban yang bernama Sulaiman tersebut.

Nindy dilaporkan atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.

Proses hukum dari kasus Nindy ini kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam tahap penyelidikan.

Atas dugaan kasus ini, Nindy dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Sayangnya, hingga kini, Nindy belum muncul ke hadapan publik maupun kepolisian.

Baca Juga: Pesan Dan Dukungan Olla Ramlan Untuk Nindy Ayunda Yang Alami KDRT

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru