Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

Arintha Widya - Senin, 11 Juli 2022
ilustrasi ibu bekerja
ilustrasi ibu bekerja vichie81/iStockphoto

Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih menimbulkan pro kontra antara karyawan dan pengusaha.

Terlebih karena adanya aturan yang memberlakukan cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan.

Pengusaha boleh jadi akan keberatan memberikan cuti 6 bulan bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Pasalnya, mereka masih harus membayarkan gaji, sedangkan karyawan tidak berkontribusi selama cuti.

Tak hanya pengusaha, sebagian ibu bekerja bisa dibilang masih dilema menerima aturan cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut.

Hal tersebut tergambar dari curahan hati dua ibu bekerja yang diwawancara PARAPUAN belum lama ini.

Salah satunya adalah Gizka, seorang desainer grafis sebuah media yang menyebut aturan cuti di RUU KIA membuatnya senang.

Akan tetapi, di sisi lain ia merasa tidak enak apabila harus meninggalkan pekerjaan terlalu lama.

"Di satu sisi ini kabar baik untuk ibu bekerja karena itu artinya bisa lebih lama fokus untuk mengurus anak yang baru lahir," ungkap Gizka.

Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Sarankan Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Dikaji

"Tapi di sisi lain saya juga merasa tidak enak harus meninggalkan pekerjaan terlalu lama. Itu artinya perusahaan harus mencari pengganti sementara yang tentunya tidak gratis," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Mentari, ibu bekerja yang terbiasa WFH sembari mengurus anak semata wayangnya.

"Dengan penambahan cuti tersebut, ibu yang bekerja akan lebih siap untuk kembali aktif untuk pekerjaannya," kata Mentari kepada PARAPUAN.

"Sebenarnya saya juga masih mikir-mikir, semisal saya ada di posisi pengusaha jika memberikan cuti untuk ibu yang baru melahirkan selama 6 bulan, sedangkan saya masih harus menanggung gajinya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu dapat memberatkan pengusaha lantaran menggaji tanpa mendapatkan hasil pekerjaan dari karyawan yang tengah cuti melahirkan.

Mentari menambahkan, ada ketakutan lain yang ia khawatirkan apabila aturan terkait cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan ini jadi disahkan.

Salah satunya terkait perusahaan yang mungkin akan lebih mempertimbangkan untuk hanya mencari karyawan laki-laki.

"Saya takutnya kalau direalisasikan, pengusaha akan berpikir untuk mencari karyawan laki-laki saja yang tidak ada risiko harus memberikan cuti 6 bulan," tutup Mentari.

Barangkali, Kawan Puan yang bekerja dan sudah menjadi ibu pun akan berpikir hal yang sama.

Di satu sisi senang dengan rencana penambahan cuti, tapi di sisi lain khawatir pada perusahaan dan pekerjaan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?

(*)

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029