Parapuan.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Sementara penumpang yang belum divaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengutip Kompas.com.
SE Kemenhub terbaru ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Rute Domestik per 17 Juli 2022
Syarat naik pesawat rute domestik terbaru menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, meliputi:
Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: 5 Tips Packing Liburan Naik Pesawat, Tak Perlu Bayar Kelebihan Bagasi