Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik

Ericha Fernanda - Senin, 11 Juli 2022
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik.
Syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik. ai_yoshi

Ketujuh, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN di bawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemenhub menyatakan, semua syarat naik pesawat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis.

Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adita menjelaskan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi guna menyesuaikan dengan syarat naik pesawat domestik terbaru tersebut.

“Kami telah mengoordinasi seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” imbuh Adita.

Penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.

Nah, itulah syarat naik pesawat terbaru untuk rute domestik yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 ya, Kawan Puan.

(*)

Baca Juga: Usia Berapa Bayi Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasan dari Dokter

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Terlibat Judi Online, Ini Tips Cegah Judol pada Remaja