Parapuan.co - Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022).
Pengesahan sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sebanyak 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA tersebut.
Dalam laman resmi DPR, RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mencegah stunting di Indonesia.
Adapun beberapa poin yang terdapat dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 6 bulan.
Setelah itu ada juga cuti 40 hari bagi ayah untuk mendampingi istri setelah melahirkan.
Rancangan undang-undang ini menimbulkan pro dan kontra bagi para ahli, seperti yang dirangkum Parapuan dari berbagai sumber.
Namun tak sedikit pihak yang mendukung adanya RUU KIA, seperti beberapa pihak berikut.
Berikut beberapa pro dan kontra setiap lembaga terkait RUU KIA:
Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA
1. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan juga mengapresiasi secara garis besar RUU KIA, Kawan Puan.
Menurut pihak tersebut, hak-hak perempuan diatur secara progresif dalam RUU ini, terutama terkait dengan kelahiran 6 bulan. Hal ini dilakukan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Kompas.com.
“Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa,” kata Yeni.
“Komnas Perempuan juga mengapresiasi perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas,” kata Yeni lagi.
Dengan begitu, RUU ini dikuatirkan domestikasi, yakni penomorduaan peran perempuan yang hanya menangani urusan domestik rumah tangga.
Hal tersebut terdapat dalam pasal 10 mengenai 9 hal yang wajib dilakukan seorang ibu.
2. KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi tanggapan positif mengenai ketentuan cuti melahirkan 6 bulan.
Baca Juga: Untung Rugi Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai RUU KIA, Pengaruhi Karier Perempuan?
Pihak KPAI menyebutkan, jika ini merupakan ketentuan yang ideal agar ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik dan dampak positif antara ibu dan bayi.
Bagi bayi, durasi waktu yang ideal bisa menurunkan kematian bayi, keberhasilan lama menyusui, serta dampak baik lainnya.
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.
Dengan begitu, Retno mengungkapkan terkait hal ini harus diperhatikan kembali.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti sebelum melahirkan dan bekerja kembali setelah beberapa kali lahir karena kadang-kadang perusahaan. Ini mungkin mendesak untuk diperbaiki," ucap Retno.
Selain itu, ada pula berbagai pihak yang mengatakan perlunya pengkajian ulang dalam RUU KIA.
1. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta
Menurut Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kelahiran 6 bulan dapat berdampak pada perusahaan maupun pelaku UMKM.
Sarman mengungkapkan, produktivitas akan terpengaruh terkait dengan 6 bulan tersebut.
RUU ini akan memberi peluang bagi pengusaha untuk menggunakan sistem kontrak bagi pekerja, menurunkan produktivitas perusahaan dan UMKM, serta kesulitan upah.
Baca Juga: Bahas RUU KIA, Puan Maharani Singgung Soal Cuti Melahirkan untuk Ayah
Karenanya, menolak menginginkan agar RUU KIA dilakukan pengkajian, sebagaimana yang disebutkan dalam Parapuan.co.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha.
2. Pakar Unair
Ahli Hukum Ketenagakerjaan Unair, Prof. Hadi Subhan mengungkapkan perlunya sinkronisasi RUU KIA.
Pasalnya, jika RUU KIA berdiri sendiri akan muncul masalah.
"Kurang tepat maksudnya seolah-olah berdiri sendiri, bukan berarti bahwa RUU KIA bisa diterapkan UU Ketenagakerjaan. Kalau berdiri sendiri, peraturan peraturan ketenagakerjaan lebih khusus daripada RUU KIA," ujar dia melansir laman Unair, Jumat (1/7/2022) melalui Kompas.com.
Dalam hal ini, Hadi berujar agar pemerintah tak lepas tangan, baik mengatur ketentuan cuti serta konsekuensinya.
Dosen Fakultas Hukum Unair ini juga berujar bahwa aturan dalam RUU KIA ayah berperan penting untuk membantu ibu dalam proses pasca melahirkan dan mengurangi fenomena stunting pada tumbuh kembang anak. (*)