Parapuan.co - Kawan Puan, nama Medina Zein kembali menjadi sorotan publik.
Pada Senin (11/7/2022), selebgram Medina Zein diketahui kembali diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat tiba di kantor polisi, Medina Zein terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selebgram ini dibawa keluar oleh penyidik dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Tangan Medina Zein juga terlihat diborgol saat berjalan bersama penyidik dan didampingi oleh suaminya, Lukman Azhari.
Mengutip Kompas.com, Medina Zein berjalan ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan terkait kondisinya.
Ia hanya menyampaikan permohonan maaf dan meminta doa dari masyarakat agar kasus yang menjeratnya ini cepat usai.
Tak lupa, Medina juga mengucapkan selamat Iduladha kepada awak media yang hadir di kantor polisi tersebut.
"Selamat Idul Adha semuanya. Maaf kalau ada salah semuanya," kata Medina Zein.
Baca Juga: Medina Zein Kembali Lapor Alami KDRT, Sang Suami Diduga Sudah Lama Selingkuh
"Doain ya semuanya mudah-mudahan semua cepat selesai," lanjutnya.
Medina Zein kemudian bergegas dibawa rombongan penyidik ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, sejak Kamis (7/7/2022), Medina Zein resmi menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Medina Zein terjerat kasus pencemaran nama baik dan pengancaman.
Pihak penyidik juga telah melimpahkan berkas-berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua kasus yang menjerat Medina Zein tersebut terkait pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Marissya Icha.
Selain itu, juga kepada pengusaha Uci Flowdea yang dikenal dengan panggilan Crazy Rich Surabaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ikut buka suara terkait kasus dan penangkapan Medina Zein.
Menurut keterangan Endra, penyidik telah menyelesaikan penyidikan dua kasus tersebut dan melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
Endra juga mengatakan, sebelumnya Medina dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pemeriksaan kesehatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, berkas kemudian diselidiki oleh kejaksaan.
Kemudian setelah di kejaksaan, tersangka dan segenap bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik akan menjadi tanggung jawab pihak jaksa. (*)
Baca Juga: Maafkan Suami, Medina Zein Akui Juga Punya Salah dalam Rumah Tangga