Parapuan.co - Pembahasan mengenai rupiah digital tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, khususnya di media sosial.
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah digital sebagai mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Rencana tersebut sebagai bentuk upaya untuk menekan risiko stabilitas aset kripto yang dinilai bisa memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa langkah yang diambil BI ini dapat mendukung pertumbuhan ekosistem digital nasional.
“Jika nantinya BI membuat mata uang digital, justru malah baik. Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu kepada Kompas.com, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, digitalisasi merupakan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada saat ini, dalam hal ini ialah untuk menyempurnakan ekosistem finansial.
Lantas, apa perbedaan antara rupiah digital yang direncanakan BI dengan uang elektronik dan dompet digital?
1. Rupiah Digital Diterbitkan Bank Indonesia
Melansir Kompas.com, perbedaan pertama antara ketiganya terletak pada instansi yang menerbitkannya.
Baca Juga: Australia Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa G20 untuk Warga Indonesia, Tertarik?
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, dalam acara konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali.
“Perbedaan paling mudah, CBDC diterbitkan bank sentral. Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO yang terbitkan non-bank,” ujarnya menjelaskan, Selasa (12/7/2022).
2. Risiko Lebih Rendah
Rupiah digital memiliki risiko yang lebih rendah dan terjamin keamanannya dibanding uang elektronik ataupun dompet digital karena diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI, sebab saat ini uang digital sudah tidak dapat dihindarkan.
Lewat rupiah digital, BI ingin memberikan layanan uang digital yang aman, sehingga masyarakat bisa terhindar dari uang digital yang berisiko tinggi.
“Pastinya di sini (CBDC) mudah-mudahan trust sistem. Saat ini memang sudah zamannya digital. Sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money,” ujarnya lagi.
Terkait perkembangannya sendiri, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, mengungkapkan bahwa akhir tahun ini BI akan memasuki tahap mengeluarkan white paper (panduan) pengembangan CBDC Rupiah.
Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA
Ia mengatakan, panduan ini merupakan langkah besar sebelum memasuki bukti konsep dan memulai langkah untuk menerbitkannya.
“Sekarang BI akan menerbitkan white paper dengan melakukan consultated,” terangnya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) di Bali, Selasa (12/7/2022). (*)