Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

Alessandra Langit - Minggu, 17 Juli 2022
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022. hocus-focus

Parapuan.co - Kawan Puan, 3 hari lagi ada wacana Kominfo blokir berbagai platform digital di Indonesia.

Berbagai platform seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Netflix rencananya akan Kominfo blokir.

Alasan Kominfo blokir berbagai platform digital tersebut pun ternyata terkait pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Nah, kementerian yang bekerja di bidang komunikasi dan informatika ini akan memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE.

Melansir Tribunnewsterhitung sejak 17 Juli 2022 ini, jumlah PSE Asing dan Domestik yang sudah mendaftar adalah 5.692 PSE.

Dari jumlah tersebut, ada 82 PSE Asing dan 5.610 PSE Domestik.

Kawan Puan, Kominfo telah menetapkan tenggat waktu 20 Juli 2022 bagi platform digital untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Jika sampai 3 hari lagi platform digital tersebut tidak mendaftar sebagai PSE, Kominfo langsung akan memblokir akses.

Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Peraturan tersebut dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.

Aturan tersebut memiliki tujuan untuk memudahkan Kominfo dalam mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi jika ada pelanggaran hukum.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playling field antara PSE dari luar dan dalam negeri.

PSE yang sudah mendaftarkan diri diwajibkan untuk tunduk dan patuh dengan aturan-aturan di Indonesia, termasuk membayar pajak.

Aturan soal pendaftaran PSE tersebut juga ditulis di Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat harus mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Di tengah maraknya ancaman siber di platform digital, Kominfo menjamin dengan didaftarkannya PSE ini, akan ada keamanan informasi dan data.

Soal keamanan informasi dan data pengguna tersebut juga sudah dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.

Kawan Puan, jika PSE yang mendaftarkan diri tidak memenuhi kewajibannya, maka Kominfo sudah menyiapkan sanksi.

Kominfo memiliki hak penuh untuk memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut.

Kawan Puan, itu dia penyebab Kominfo berencana memblokir berbagai platform digital 3 hari lagi.

Netizen berharap aplikasi-aplikasi favoritnya telah mendaftarkan diri dan melaksanakan kewajiban dengan disiplin.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru