Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya

Arintha Widya - Selasa, 19 Juli 2022
Ilustrasi mendirikan usaha
Ilustrasi mendirikan usaha imtmphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Di antara yaitu CV, PT, firma, hingga koperasi yang masing-masing tentu mempunyai syarat untuk bisa berdiri.

Dengan begitu, akan lebih mudah bagimu mengetahui bagaimana proses perizinan dalam mendirikan usaha nantinya.

Misalnya apabila kamu ingin mendirikan PT, sebaiknya ketahui definisinya terlebih dahulu.

Pengertian PT sendiri telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT merupakan kepanjangan dari Perseroan Terbatas, yakni sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di dalam UU tersebut.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal mendirikan PT sudah ditetapkan pada nominal tertentu, yaitu minimal sebesar Rp50 juta.

Namun seperti melansir Kompas.com, jumlah itu bisa dikecualikan dengan ketentuan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Selanjutnya dari modal minimal tadi, pemilik usaha perlu menyetorkan 25 persen dari seluruh modal awal.

Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui saat Buka Usaha

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha