Selain masalah modal, hal lain yang perlu diperhatikan ialah syarat sebelum kamu mendirikan PT.
Salah satunya, mendirikan badan usaha dalam bentuk PT diwajibkan minimal melibatkan dua orang.
Masing-masing dari dua orang pendiri PT boleh sesama WNI (Warga Negara Indonesia) atau dengan WNA (Warga Negara Asing) di mana keduanya mempunyai bagian saham.
Sementara itu, untuk pengurusan dan pengelolaan PT, pendiri yang sekaligus pemegang saham tidak diperbolehkan.
Pengurusan PT akan dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Dalam hal ini, pemilik atau pemegang saham perusahaan akan bertindak sebagai direktur PT.
Di sisi lain, pendirian PT hendaknya dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Ini dilakukan supaya Perseroan Terbatas berstatus sebagai badan hukum.
Untuk itu pula nama PT tidak bisa asal diubah dan harus sesuai yang didaftarkan pada Kemenkumham.
Sampai di sini, Kawan Puan paham kan tentang pengertian PT dan pendiriannya yang harus melalui pengesahan dari Kemenkumham?
Mudah-mudahan informasi ini membantumu mempersiapkan diri sebelum mendirikan Perseroan Terbatas, ya.
Baca Juga: Mengenal Badan Usaha Koperasi, Mulai Definisi Hingga Berbagai Jenisnya
(*)